Jumat, 03 Juni 2011

PANCASILA sebagai ideologi gagal?



Pada Selasa tanggal 24 Mei 2011 lalu, seluruh lembaga tinggi negara berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi. Ada MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. Banyak agenda yang mereka bicarakan. Di antaranya, kegelisahan bahwa Pancasila sudah terpinggirkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembahasan soal Pancasila sudah terpinggirkan ini seolah menjadi faktor kunci terhadap munculnya berbagai persoalan bangsa. Antara lain, radikalisme di masyarakat, konflik sara, dan lain-lain. Para petinggi negara ini pun menyoal sudah dihapusnya pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah. Seperti orang yang baru bangun dari tidur panjang, mereka meminta agar pendidikan Pancasila kembali diajarkan di sekolah-sekolah.

Bahkan, ada pihak yang meminta agar mantan Mendiknas, Bambang Sudibyo, meminta maaf kepada bangsa Indonesia. Pasalnya di era kepemimpinannya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada undang-undang itulah pendidikan Pancasila dihapus dari kurikulum pendidikan nasioanal. Pendidikan Pancasila kemudian diganti dengan pendidikan kewarganegaraan, tanpa menyebut kata Pancasila.

Pertanyaannya, tepatkah soal tidak diajarkannya Pancasila di sekolah-sekolah sebagai penyebab munculnya sifat-sifat buruk bangsa selama ini: radikalisme, konflik sara, korupsi, kejahatan perbankan, dan lain-lain. Atau, dengan logika yang mirip, benarkah maraknya kejahatan massif di masyarakat Indonesia seperti korupsi, kejahatan perbankan, terorisme, eksploitasi kekuasaan, manipulasi hukum, radikalisme, dan lain-lain disebabkan karena Pancasila sudah terpinggirkan dalam kehidupan masyarakat?

Soal pendidikan Pancasila yang sudah dihapus, pakar pendidikan seperti Prof. Arief Rachman menegaskan bahwa bukan itu yang menjadi penyebab. Menurutnya, pendidikan selama ini hanya fokus pada isi pelajaran, bukan proses pembelajaran. Menurut Arief Rachman, selama ini yang muncul hanya pengetahuan tentang Pancasila, 'apa'-nya mereka sudah tahu, tapi 'bagaimana bersikap'-nya itu yang tidak tahu.

Arief menilai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diturunkan ke Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebenarnya sudah memuat semua persyaratan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkarakter dan berkebangsaan. "Itu sudah bagus banget, hampir ideal," kata Arief. "Kalau dilaksanakan, pendidikan kita akan sempurna." (Tempo, 12/5)

Soal ingin menghidupkan Pancasila sebagai ideologi juga mendapat kritik dari pakar sejarah Indonesia, Dr. Onghokham. Menurutnya, Pancasila sebenarnya hanya dokumen politik yang kemudian berperan sebagai kontrak sosial, bukan ideologi atau falsafah negara. Menurutnya, Pancasila dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara-negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat, Droit de l'homme di Perancis dan seterusnya.


Sejarah, menurutnya, telah membuktikan bahwa kekuasaan yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi adalah upaya untuk memperalat Pancasila untuk mengeksploitasi kekuasaan untuk kepentingan penguasa. Inilah yang pernah terjadi di Orde Lama sejak tahun 1950, dan diperkuat lagi oleh masa Orde Baru.

Beberapa pakar sejarah muslim pun mengungkapkan bahwa menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara telah merugikan umat Islam yang notabene pemegang saham terbesar republik ini. Karena nilai-nilai ajaran Islam seolah menjadi tidak berarti, dan hanya berlaku dalam kehidupan pribadi.

Benarkah kegelisahan petinggi republik ini yang menyatakan bahwa eksistensi negara ini terancam karena Pancasila terpinggirkan dalam kehidupan masyarakat? Atau memang ada sebab lain yang justru lebih prinsipil dan objektif. Peran serta pembaca sangat kami harapkan.

eramuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar